Skema Kompetensi

LSP IPJATBANG

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENYELENGGARA PELATIHAN PENGGIAT JATI DIRI BANGSA (SK/003/06-PIPJATBANG/II/2025)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) : 3

OCCUPATIONAL CERTIFICATION SCHEME TRAINING ORGANIZER FOR NATIONAL IDENTITY ACTIVISTS (Code : SK/003/06-PIPJATBANG/II/2025)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : N.78SPS02.035.1
Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
Implementing Occupational Health and Safety (K3) in job training institutions

Kode Unit : N.78SPS02.036.1
Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja
Archiving Job Training Institution Documents

Kode Unit : N.78SPS02.061.1
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
Communicating in the Workplace

Kode Unit : N.78SPS02.011.1
Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
Identifying Competency Standards and Job Qualifications

Kode Unit : N.78SPS02.049.1
Mengelola Peserta Pelatihan Kerja
Managing Job Training Participants

Kode Unit : N.78SPS02.058.1
Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
Preparing Information for Organizing Job Training

Kode Unit : N.78SPS02.059.2
Memasarkan Program Pelatihan Kerja
Marketing Job Training Programs

Kode Unit : P.78JDB00.001.1
Melaksanakan Pendampingan untuk Membangun Perilaku Cinta Tanah Air yang Dijiwai Jati Diri Bangsa
Carriying out assistance to build attitudes of love for the country that are imbued with national

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 1.500.000,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENYELENGGARA PELATIHAN PENGGIAT JATI DIRI BANGSA

LSP IPJATBANG

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan Dasar 1. Minimal pendidikan SLTA sederajat; 2. Memiliki surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan atau instansi yang berkaitan dengan Cinta Tanah air / Wawasan Kebangsaan; 3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penyelenggara Pelatihan dan 6. Memiliki pengalaman minimal 1 tahun di bidang penyelenggara pelatihan.

  2. a. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan atau instansi yang berkaitan dengan Cinta Tanah air / Wawasan Kebangsaan; b. Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penyelenggara Pelatihan dan c. Surat keterangan pengalaman minimal 1 tahun di bidang penyelenggara pelatihan; d. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; e. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar; f. Bukti pelunasan administrasi pembayaran. g. Biaya sertifikasi Rp. 1.500.000,