Skema Kompetensi

LSP IPJATBANG

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PELATIH DI TEMPAT KERJA PENGGIAT JATI DIRI BANGSA (SK/003/07-PIPJATBANG/II/2025)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) : 3

OCCUPATIONAL CERTIFICATION SCHEME WORKPLACE TRAINER FOR NATIONAL IDENTITY ACTIVISTS (Code : SK/003/07-PIPJATBANG/II/2025)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : N.78SPS02.011.1
Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
Identifying Competency Standards and Job Qualifications

Kode Unit : N.78SPS02.019.2
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
Planning the Presentation of Job Training Materials

Kode Unit : N.78SPS02.028.2
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
Implement Face to Face Training

Kode Unit : N.78SPS02.035.1
Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
Implementing Occupational Health and Safety (K3) in job training institutions

Kode Unit : N.78SPS02.061.1
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
Communicating in the Workplace

Kode Unit : N.78SPS02.044.1
Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
Maintaining Job Training Facilties

Kode Unit : N.78SPS02.060.2
Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT; On The Job Training/ Pemagangan)
Facilitate the Implementation of Training in the Workplace

Kode Unit : N.78SPS02.075.1
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
Assessing Competency Progress of Individual Training Participants

Kode Unit : N.78SPS02.078.1
Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja
Assessing Training Participants Competencies in the Workplace

Kode Unit : P.78JDB00.001.1
Melaksanakan Pendampingan untuk Membangun Perilaku Cinta Tanah Air yang Dijiwai Jati Diri Bangsa
Carriying out assistance to build attitudes of love for the country that are imbued with national

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 1.500.000,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PELATIH DI TEMPAT KERJA PENGGIAT JATI DIRI BANGSA

LSP IPJATBANG

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. 1. Pendidikan minimal SLTA / sederajat ; 2. Memiliki surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan atau instansi yang berkaitan dengan Cinta Tanah air / Wawasan Kebangsaan; 3. Memiliki sertifikat pelatihan / TOT Pelatih di Tempat Kerja dan; 4. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelatihan.

  2. a. Fotokopi ijazah Minimal pendidikan SLTA sederajat; b. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan atau instansi yang berkaitan dengan Cinta Tanah air / Wawasan Kebangsaan; c. Fotokopi sertifikat pelatihan / TOT Pelatih di Tempat Kerja dan; d. Surat keterangan pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelatihan; e. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; f. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar; g. Bukti pelunasan administrasi pembayaran. h. Biaya sertifikasi Rp. 1.500.000